Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde
Stiker pengumuman ahli waris dicopot paksa pemilik ruko disekitar pasar Cinde melalui kuasa hukum--
Selain itu, lanjutnya diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.
Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.
"Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980," katanya saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: