Pria Cabul di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Akui 3 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Korbannya

Pria Cabul di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Akui 3 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Korbannya

DP, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, mengakui tiga kali melakukan pencabulan terhadap korbannya. --

"Korban pun menjawab bahwa korban telah disodomi oleh pelaku," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. 

Dan pada 19 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku terpantau sedang berjalan di kawasan Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Melihat keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh personel Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," katanya lagi. 

BACA JUGA:Siap-Siap! Penerimaan CPNS 2024 di Ogan Ilir Dibuka Pekan Depan, Segini Formasi yang Disiapkan

BACA JUGA:Berikan Bantuan ke Korban Kebakaran di Desa Ibul Besar 3, Wabup Ogan Ilir Harapkan Bisa Kurangi Beban

Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa baju korban dan celana korban," lanjutnya lagi. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah berulang kali terhadap korban.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang, dengan tujuan keinginannya terlaksana. 

Untuk diketahui, saat ini Sat Reskrim Polres Ogan Ilir tengah menangani kasus Anak Baru Gede (ABG) berusia 13 tahun asal Kabupaten Ogan Ilir, yang dibawa kabur pria kenalannya melalui Facebook. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Masih Buru Pria Berinisial F, Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Kopi di Desa Permata Baru

BACA JUGA:Kawal Pilkada Serentak di Ogan Ilir Berjalan Aman & Lancar, Kapolres Tekankan Koordinasi Antar Instansi

Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: