Pria Cabul di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Akui 3 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Korbannya

Pria Cabul di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Akui 3 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Korbannya

DP, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, mengakui tiga kali melakukan pencabulan terhadap korbannya. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tersangka pencabulan Anak Baru Gede (ABG) di Kabupaten Ogan Ilir, DP, warga Kecamatan Tanjung Raja, terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, tersangka pencabulan ABG 13 tahun ini, dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 15 miliar," paparnya saat jumpa pers, 2 Agustus 2024.

Dijelaskan Kapolres Ogan Ilir, kepada polisi, tersangka DP juga mengakui, bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukannya terhadap korban sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 lalu. 

Adapun diamankannya pria berusia 45 tahun ini, dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada 19 Juli 2024 lalu. 

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Miris, Pimpinan Ponpes Cabuli Santri Sesama Jenis, Ustaz Zulfikar: Saya Sudah Berdoa Depan Ka'bah dan Raudah

Dijelaskannya, kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku berawal dari 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dimana, korban diajak temannya main ke rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat di rumah pelaku, korban diajak ke kamar pelaku, lalu pelaku menelanjangi korban dan menyodomi korban.

"Saat tiba di rumah, korban mengeluh sakit perut dan sakit Buang Air Besar (BAB)," ujarnya.

Lalu, orang tua korban pun bertanya kepada korban, mengenai penyebab kesakitan tersebut. 

BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

BACA JUGA:Santuni Korban Kebakaran Desa Ibul Tiga Kabupaten Ogan Ilir, Melza Elen Setiadi Semangati Korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: