Patroli Terpadu Cegah Karhutla Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, Tak Temukan Titik Api di Lokasi Rawan Kebakaran

Patroli Terpadu Cegah Karhutla Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, Tak Temukan Titik Api di Lokasi Rawan Kebakaran

Personel Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, saat melakukan patroli terpadu di lokasi rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Muara Kuang. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan Patroli Terpadu.

Patroli terpadu dalam rangka pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir tersebut, dilakukan Jumat, 4 Juli 2025, dimulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan patroli terpadu Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir ini, dilakukan di bawah kondisi cuaca cerah dengan suhu udara mencapai 26 derajat celcius.

Hasil pemantauan yang dilakukan personel Polsek Pemulutan, menunjukkan bahwa tidak ditemukan hotspot atau titik api di lokasi patroli.

BACA JUGA:Anjangsana Polsek Muara Kuang ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

BACA JUGA:Ciptakan Situasi yang Kondusif di Wilayah Hukumnya, Polsek Muara Kuang Patroli di Jalan Lintas Ogan Ilir-OKU

Tim patroli yang terdiri dari Robiansah, Jon Sutrisno, dan Febri H, melakukan pemantauan pada area yang tergolong rawan Karhutla.

Titik koordinat pengawasan berada di -3°40'12", 140°33'58", dengan vegetasi berupa hutan dan semak. 

Area ini memiliki potensi kebakaran sedang, jenis tanah mineral, dan berada di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain), dengan aktivitas masyarakat yang dominan adalah berkebun.

Kegiatan patroli juga disertai sambang ke desa-desa rawan Karhutla. 

BACA JUGA:2 Orang Pria Diamankan Personel Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, Diduga Lakukan Pungli di Pasar Tradisional

BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Ringan, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Berikan 4 Kali Teguran ke Pengendara Saat KRYD

Petugas memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga, serta mengajak Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran hutan dan lahan. 

Selain itu, turut disebarluaskan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait