Beruntun Saksi Gratifikasi Rp3 Miliar, Putri Indonesia Maluku Utara 2022 Nyaris Dimangsa Abdul Gani Kasuba

Beruntun Saksi Gratifikasi Rp3 Miliar, Putri Indonesia Maluku Utara 2022 Nyaris Dimangsa Abdul Gani Kasuba

Mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat ditahan KPK--

terungkap dari sidang pembuktian perkara korupsi menjerat bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba atau disingkat AGK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate.

AGK dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Kebun Musi Rawas, Sekretaris Disnakertrans Sumsel Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda

Hingga akhirnya terungkap fakta adanya gratifikasi seksual kepada terdakwa AGK hingga mencapai miliaran rupiah demi memuaskan nafsu birahi terdakwa AGK kala menjabat sebagai Gubernur saat itu.

Geger mengenai adanya gratifikasi seksual kepada AGK tersebut, diungkapkan sendiri oleh Anggota DPRD Halmahera Selatan bernama Eliya saat dihadirkan sebagai saksi pembuktian perkara.

Dari informasi yang dihimpun, Minggu 21 Juli 2024 seorang saksi Eliya Gabrina Bahmid membeberkan adanya gratifikasi seksual yang dilakukan terdakwa AGK saat masih menjabat sebagai gubernur kala itu.

Dalam keterangan sebagai saksi sidang, ia mengaku sebagai penghubung terdakwa AGK ternyata yang masih ada hubungan kekeluargaan dengan dirinya.

BACA JUGA:Terbukti Terima Uang Gratifikasi, 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda

BACA JUGA:Pegawai Lapas Muara Beliti Kuatkan Pemahaman Gratifikasi Melalui E-Learning

Karena masih ada hubungan keluarga itu, Wliya menyebut tidak kuasa apabila terdakwa AGK memerintahkan untuk menuruti permintaan itu.

Ia menyebut istilah 'ayu' dan 'cinta' untuk kode terdakwa AGK atau Om Haji jika ingin memesan seorang wanita.

"Saya hanya menunggu diluar, sementara di dalam kamar ada om haji dengan perempuan selama 1-2 jam, tidak tahu apa yang diperbuat di dalam kamar," aku saksi Aliya dipersidangan yang digelar Jumat 19 Juli 2024 di PN Ternate.

Dilanjutkannya, setelah pertemuan AGK dengan wanita yang diantar Eliya itu, Eliya diperintahkan untuk memberikan uang kepada wanita yang berduaan dengan AGK. 

BACA JUGA:Siap-Siap! Kejari Palembang Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL BPN Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: