Stranas BHAM Langkah Konkrit Wujudkan Dunia Usaha yang Hormati HAM

Stranas BHAM Langkah Konkrit Wujudkan Dunia Usaha yang Hormati HAM

Stranas BHAM ini bertujuan untuk mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM dan mengedepankan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) ke dalam kerangka regulasi nasional adalah langkah penting dalam upaya melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia di sektor bisnis.

Strategi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, mulai dari perlakuan yang adil terhadap pekerja hingga dampak lingkungan dari aktivitas bisnis.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasional mereka dan berkontribusi positif terhadap masyarakat serta lingkungan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) yang dihelat di Hotel Ritz Carlton SCBD Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Produksi Sawit Turun Drastis, Harga TBS Justru Meningkat, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Lagi, Besi Rel Milik PT KAI di Prabumulih Hilang, Polisi Amankan Sutejo

“Stranas BHAM ini bertujuan untuk mendorong terciptanya praktik bisnis yang ramah HAM dan mengedepankan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan,” kata Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menjelaskan Stranas BHAM memuat tiga strategi utama: Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas, Pengembangan Regulasi dan Kebijakan, dan Penguatan Mekanisme Pemulihan bagi korban.

“Stranas BHAM merupakan dokumen yang bersifat holistik dan komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek perlindungan HAM tetapi juga mencakup aspek pembangunan ekonomi, lingkungan, dan tata kelola yang baik,” imbuhnya.

Dhahana memandang penerapan HAM di dalam dunia bisnis akan berdampak positif bagi dunia usaha di tanah air.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi: Inflasi Sumsel Masih Terkendali di Juli 2024

BACA JUGA:Meski Divonis Bebas, Rieke Diah Pitaloka Minta Gregorius Ronald Tannur Dicekal Jangan Lolos ke Luar Negeri

Pasalnya, perkembangan pasar global ke depan akan semakin mendesak negara-negara untuk menerapkan HAM dalam tatakelola bisnis. Salah satu contohnya seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam mengekspor sawit ke Eropa.

“Karena itu, kami meyakini bahwa penerapan bisnis dan HAM yang kita dorong melalui Stranas BHAM ini sejatinya tidak memberatkan dunia usaha tetapi justru sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk-produk kita di pasar global,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: