Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Saksi Akui Sebagai Pelaku
Sidang perampokan di Mesuji Makmur OKI, saksi akui sebagai pelaku. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Yakni keterangan itu diyakini oleh saksi Ani Supiani. Karena peran terdakwa Hajidin yang mengikat kedua tangan, kedua kaki dan mata saksi Ani serta anaknya, saksi Regita.
Selain itu, pelaku juga mengikat korban, terdakwa juga sempat meremas-remas payudara saksi Ani. Maka atas alasan tersebutlah, saksi Ani sangat mengingat wajah dan muka pelaku yang telah mencuri di rumahnya sekaligus melecehkan dirinya.
Pada perkara itu dikuatkan oleh keterangan anak saksi Ani, yaitu saksi Regita, yang menyaksikan ibunya diikat oleh terdakwa. Hal lain yang menguatkan yaitu para pelaku tidak menggunakan penutup muka dan kondisi rumah korban juga terang,” jelasnya.
Diterangkan Alex, dalam perkara itu akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, saksi Ani sekeluarga telah mengalami trauma mendalam serta kerugian materil hingga Rp 45 juta.
Untuk diketahui dalam perkara itu, aksi pelaku bersama dengan teman-temannya setelah pintu berhasil terbuka, terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya langsung memasuki rumah saksi Ani.
Terdakwa ini bersama 3 orang pelaku berbagi tugas untuk melumpuhkan korban. Sehingga berhasil mengambil harta benda pemiliknya.
"Aksi terdakwa dan 1 orang pelaku lain, bertugas melumpuhkan saksi Ani dan anaknya Regita, serta 2 orang pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin,” kata Alex.
Lalu untuk kedua orang pelaku langsung menghampiri saksi Wagirin, dimana 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perut saksi. Sedangkan untuk 1 orang pelaku lainnya, mendorong tubuh saksi Wagirin hingga terjatuh ke kasur.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi
BACA JUGA:Resmi Cerai! Ini Putusan Akhir Sidang Perceraian Anji Manji dan Wina Natalia
“Tak hanya itu juga menginjak bahu serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka saksi Wagirin. Setelah itu, kedua pelaku langsung mengikat kedua tangan dan kaki saksi Wagirin,” jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa dan 1 orang pelaku langsung menghampiri saksi Ani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau, dan mendorongnya masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, ‘diam jangan teriak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: