Sidang Perampokan di Mesuji Makmur OKI, Saksi Akui Sebagai Pelaku
Sidang perampokan di Mesuji Makmur OKI, saksi akui sebagai pelaku. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
AYUAGUNG, SUMEKS.CO - Persidangan perkara perkara pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan dengan terdakwanya Hajidin (46) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Yakni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa 30 Juli 2024. Pada persidangan itu dihadirkan saksi Sutikno (37) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
Di persidangan saksi yang dihadirkan Anto Astari SH MH untuk membuktikan kliennya (terdakwa Hajidin) tak bersalah. Saksi tersebut justru mengakui sebagai salah satu dari 4 pelaku.
Dalam persidangan, saksi, Sutikno mengaku peristiwa yang terjadi pada 1 Januari 2024, dirinya dan ketiga rekannya yakni Hasbi, Ribut dan Suryo merupakan pelakunya. Dan juga mengaku kalau dia mendapat bagian Rp 1,5 juta dari hasil perbuatan yang mereka lakukan berempat.
Dikatakan Anto Astari, saksi Sutikno ini merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin yang tidak bersalah. Maka dia sukarela menyerahkan diri, memberikan keterangan di hadapan persidangan terkait apa yang terjadi sebenarnya dalam aksi curas tersebut.
“Sekarang tindak lanjut dari Jaksa, untuk membawa Sutikno yang merupakan salah satu dari 4 pelaku ke Polres OKI dan Sutikno juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Anto.
Terkait perkara terdakwa Hajidin, dilihat dulu bagaimana sikap JPU. Dimana selaku kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim masih menunggu, apakah dilanjutkan atau bagaimana tuntutan dari JPU di persidangan pada pekan depan.
Sementara itu, Sutikno mengaku bahwa dirinya merasa kasihan dengan terdakwa, yang menurutnya orang tidak bersalah. Maka itu, dia mengakui dan apapun konsekuensinya siap menjalaninya.
BACA JUGA:Sarwendah Kembali Tak Datang ke Sidang Perceraian, Se-Bete Itukah dengan Ruben?
BACA JUGA:Berpotensi 'Tawuran' di Dalam Ruang Sidang, Jaksa Minta Pengamanan PN Palembang Diperketat
“Saat kejadian terdakwa Hajidin tidak ada, saya tidak kenal. Bersaksi di persidangan ini berdasarkan hati nurani dan tidak ada paksaan,” aku Sutikno.
Persidangan itu dengan majelis hakim diketuai Guntoro Eka Sekti SH. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI Rian Nugraha Dewantara SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: