Lapas Narkotika Ikuti Pendampingan Survei untuk Perbaiki Program Rehabilitasi Narapidana

Lapas Narkotika Ikuti Pendampingan Survei untuk Perbaiki Program Rehabilitasi Narapidana

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan langkah proaktif dalam mempersiapkan pelaksanaan Survei Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) tahun 2024, Senin 29 Juli 2024.--

Kualitas program rehabilitasi yang baik akan berdampak langsung pada keberhasilan rehabilitasi para peserta.

Sebagai salah satu UPT penyelenggaran kegiatan rehabilitasi sosial, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut andil serta mengikuti kegiatan pendampingan Survey IKR secara virtual zoom.

BACA JUGA:SKD Catar Poltekip/Poltekim Palembang Selesai! Siapa Saja yang Lolos ke Tahap Berikutnya?

BACA JUGA:‘Jelas Hakim Brengsek!’, Sahroni Terkejut Lihat Bekas Ban Ditubuh Dini Sera Saat Audiensi di Komisi III DPR RI

Dari Lapas Narkotika Muara Beliti menugaskan Tim Rehabilitasi yang terdiri dari Kasubsi Bimaswat dan Perawat Lapas yang mengikuti pendampingan tersebut.

Pada kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting, Senin 29 Juli 2024 dr. Hetty Widiastuti selaku Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 pasal 4 yang menyatakan Fungsi Pemasyarakatan meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan, oleh karena itu Lapas ikut serta dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Kenaikan nilai IKR menandakan bahwa satuan kerja telah berhasil memenuhi standar yang ditetapkan dalam penyelenggaraan program rehabilitasi. Ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat untuk memberikan layanan yang berkualitas.

Pendampingan pelaksanaan survey IKR ini perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada partisipan agar dalam mengisi instrumen saat pengumpulan data dapat secara optimal.

BACA JUGA:Konflik Pengrusakan Stiker dan Papan Pengumuman di Cinde Berlanjut, Kuasa Hukum Ini Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Detik-Detik Menegangkan Api Ludeskan Pondok Dogan Beserta Isinya di Ogan Ilir, Berawal dari Gas yang Meledak

Adapun komponen yang diukur pada survei IKR, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan kontinuitas dengan instrumen yang telah tervalidasi.

Hasil pengukuran IKR akan menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan dalam mengoptimalkan pelaksanaan layanan rehabilitasi di Indonesia termasuk di Lapas Narkotika Kelas II  Muara Beliti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: