Kementerian ATR/BPN Komitmen Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Tanah Ulayat Bagi 3.000 Masyarakat Hukum Adat

Kementerian ATR/BPN Komitmen Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Tanah Ulayat Bagi 3.000 Masyarakat Hukum Adat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat--

Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum.

"Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai stakeholders untuk mencari solusi," ucap Menteri AHY.

BACA JUGA:Menteri AHY Hadir di Perayaan HUT Bhayangkara ke 78 di Lapangan Silang Monas

BACA JUGA:Menteri AHY Janji Tuntaskan Pendaftaran Tanah dan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik se-Indonesia

"Termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan," imbuh Menteri AHY.

Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat," tutur Menteri AHY.

BACA JUGA:Luar Biasa! Menteri AHY Ungkap 3 Kasus Mafia Tanah di Provinsi Jambi yang Rugikan Negara Rp1,19 Triliun

BACA JUGA:Pertama di Kalbar, Sertifikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya

"Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi," bener Menteri AHY.

Selain itu, justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka.

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan, diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat.

Mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat.

BACA JUGA:Serahkan 72 Hewan Kurban, Menteri AHY: Semangat Berbagi kepada Sesama Manusia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: