Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi

Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi

Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi.--

Kegiatan dilanjutkan degan pemaparan materi oleh narasumber dari Drektorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa DJKI oleh Rifadi, Analis Kebijakan Ahli Madya dengan Materi Pencegahan Pelanggaran KI Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat; Universitas Sriwijaya oleh Prof. Joni Emirzon, Guru Besar HukumBisnis/Ekonomi dengan materi Langkah-langkah Prefentif Pencegahan Pelanggaran KI; dan Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh AKP Deby Luis, SH Ps. Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel.

Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya edukasi pencegahan yang dilaksanakan hari ini bertujuan sebagai suatu tindakan preventif dari pemerintah untuk hadir ditengah masyarakat sebagai garda terdepan untuk mengurangi  banyaknya tindak pidana Kekayaan intelektual  yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:Siap-siap! Turnamen Mobile Legend SUMEKS.CO 2024 Dimulai, Puluhan Tim Bersaing Perebutkan Hadiah Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Diperiksa Kejari, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur

"Mahasiswa dan akademisi adalah kelompok yang menjadi sasaran untuk memastikan bahwa generasi mendatang memiliki pemahaman yang kuat tentang kekayaan intelektual. Mereka dapat menjadi agen perubahan dalam mempromosikan perlindungan Kekayaan intelektual dalam inovasi dan penelitian," jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: