Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi

Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi

Polres Lubuklinggau meringkus pengedar sabu di Gang Kandis, Kota Lubuklinggau yang sering melakukan transaksi du rumah kontakan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakannya. 

Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kemuning Ditangkap, Polisi Amankan 76 Paket dalam HP dan Powerbank yang Sudah Dimodifikasi

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ungkapnya

Selanjutnya, barang bukti disita dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Musi Rawas Linglung saat Dibangunkan Polisi, Barang Bukti Disembunyikan Dalam Sepatu Boot

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutupnya.

Sebelumnya, Arson (45), warga Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas diringkus polisi.

Pengedar sabu-sabu ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada Jumat 12 Juli 024 malam lalu.

Dari dalam rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti yakni satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram yang disimpan di dalam dompet warna merah motif bunga.

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres OKU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: