Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi

Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta, Jaksa Hardirkan 5 Saksi--

Dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, saksi Ahmad Ramli juga mengaku kenal dengan terdakwa Zurike Takarada dari pengurus yayasan bernama Maman.

Saat itu, lanjut saksi Ahmad Ramli dikenalkan oleh Maman di Jogjakarta terdakwa Zurike Takarada sebagai pengusaha saat itu.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin: Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen, Tapi...

"Kata pak Maman, ibu Zurike akan menyelesaikan asrama Jogjakarta ya sebagai pengusaha, tapi maksud menyelesaikan apa saya tidak tahu karena saya tidak terlalu fokus saat itu," ungkap saksi.

Saksi Ahmad Ramli membenarkan bahwa pada tahun 2019, ia pernah diajak Maman untuk jalan-jalan kembali ke Jogjakarta padahal dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai sekretaris dalam kepengurusan Yayasan Batanghari Sembilan.

Diakuinya lagi, saya diajak oleh Maman bukan hanya sekedar jalan-jalan saja akan tetapi untuk tujuan kepengurusan sertifikat Yayasan.

"Untuk dijual atau tidaknya kepada pihak lain saya tidak tahu," sebutnya.

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah

BACA JUGA:2 Kali Mangkir untuk Diperiksa Penyelidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit

Saat ini sidang masih berlangsung, dengan mencecar para saksi secara bergilir di hadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.

Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris), didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.

Dakwaan keempat terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1 A Khusus yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto SH MH.

Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: