Pencuri Hewan Ternak dengan Modus Pasang Jerat Ditangkap Polsek Sungai Menang

Pencuri Hewan Ternak dengan Modus Pasang Jerat Ditangkap Polsek Sungai Menang

Pencuri hewan ternak meresahkan ditangkap Polsek Sungai Menang, modusnya pasang jerat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Selanjutnya, personel Polsek Sungai Menang melakukan penangkapan terhadap T dan membawa pelaku untuk diamankan ke Polsek Sungai Menang. 

"Rupanya aksi pelaku ini dengan modus memasang jerat pakai tali tambang di jalur yang akan dilewati sapi, kemudian setelah sapi tersebut terguling kemudian hidung sapi diikat dan sapi dibawa pelaku," terang Kapolsek. 

BACA JUGA:Pencuri Hewan Ternak di Pedamaran OKI Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Mencuri Kambing

BACA JUGA:Listrik PLN Blackout 2 Hari, Ratusan Ayam Siap Panen Tiba-Tiba Mati, Pengusaha Ternak Ayam di Ogan Ilir Merugi

Ditambahkan Kapolsek, selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti sapi sebanyak 7 ekor. Untuk sapi telah diserahkan kembali ke masyarakat.

"Untuk penyerahan sapi telah dibuatkan berita acaranya dan untuk dirawat sampai perkara tersebut dinyatakan selesai," ucapnya. 

Sementara, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut. Dimana pihaknya menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres OKI agar menjaga hewan ternak. 

Yakni ketika sore atau malam hari hewan ternak dimasukan kandang. Lalu di lingkungan rumah giatkan poskamling/PAM swakarsa di lingkungan.

BACA JUGA:Terus Tingkatkan Populasi, Pemkab OKU Timur Beri Bantuan Ternak Kambing

BACA JUGA:Dinas Ketpang dan Perternakan Sumsel dan TP PKK OKU Timur Gelar B2SA Goes To Shocol

"Apabila ada ada pencurian ternak segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa ditindak lanjuti," ujar Kapolres. 

Ditambahkannya, di lingkungan sekitar desa apabila ada orang atau kelompok yang mencurigakan akan melakukan pencurian ternak atau tindak pidana lainnya silahkan melapor ke Polsek terdekat. 

Yakni atau layanan pengaduan ke Polres OKI. Atas aksi pelaku ini yang telah melakukan pencurian hewan ternak akan dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Kejadian pencurian hewan ternak juga pernah terjadi di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kerap terjadi, sehingga sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Terkait Wabah Ngorok Hewan Ternak, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ogan Ilir Harap OPD Terkait Cepat Tanggap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: