Babak Baru Dimulai! Aep dan Dede Terancam Dipidana 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Vina Miliki Bukti

Babak Baru Dimulai! Aep dan Dede Terancam Dipidana 7 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Vina Miliki Bukti

Aep dan Dede bakal terancam pidana tujuh tahun lantaran diduga memberikan keterangan palsu, saat dimintai kesaksian kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam--

Dalam keterangannya, pria yang bekerja sebagai cuci steam itu mengaku melihat Pegi pada malam kejadian, yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan sedang mendalami laporan dugaan keterlibatan Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pasca bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon, kini Aep dan Dede bakal diperiksa oleh pihak Mabes Polri.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Minta Netizen Jangan Dulu Cari DPO Kasus Vina Cirebon, Sebab Itu Hasil ‘Karya Ilmiah’ Sudirman

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Bagus Pegi Setiawan Bebas, Kasus 8 Tahun Dibiarkan Baru Dibuka Setelah Film Vina Ramai

Ya, kabar mengenai pemeriksaan Aep dan Dede kini ramai jadi perbincangan warganet di Media Sosial (Medsos).

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari laporan terhadap 2 saksi yakni Aep dan Dede.

"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya," ungkapnya, Jumat 12 Juli 2024.

Trunoyodo mengatakan, sudah menjadi hak para pelapor dan tentu Polri akan melakukan penelitian mengkaji, menganalisis.

BACA JUGA:Netizen Punya Tugas Baru Usai Pegi Setiawan Bebas, Kawal PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Nagita Slavina Dapat Tawaran Kursi Cawagub Sumut di Pilkada 2024? Ini Kata Raffi Ahmad

"Tentu akan akan kami lakukan pengkajian terlebih dulu," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, masyarakat memiliki hak membuat laporan, kemudian, setiap laporan akan diterima Bareskrim Polri.

Selain itu, dia memastikan laporan yang masuk akan dicermati dan dianalisis lebih lanjut.

"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: