Catat Ya, Pegi Setiawan Bukan Mantan Tersangka, Toni: ‘Ada Surat Pencabutan Status Tersangka dan SP3’
Pegi Setiawan bukan mantan tersangka. foto: dok/sumeks.co.--
“Upaya hukum PK akan diajukan hari Senin (hari ini, red) di pengadilan negeri Cirebon,” jelasnya.
Saka Tatal yang hanya divonis 8 tahun karena masih dibawah umur saat kejadian.
Dia hanya menjalani kurang dari 4 tahun penjara merasa itu ingin hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Sebelumnya Saka Tatal mengaku disiksa saat kasus itu pertama diusut, karena tidak tahan dia dan terpidana lainnya terpaksa mengakui terlibat di kasus Vina itu.
Pengacara Saka Tatal Titin SH dibantu Farhat Abas dan Krisna Murti siap mengajukan PK itu dalam waktu dekat ini.
Sedangkan 6 terpidana kasus Vina lainnya, pengajuan PK-nya akan diurus tim gabungan pengacara dari organisasi advokat Peradi Otto Hasibuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: