Catat Ya, Pegi Setiawan Bukan Mantan Tersangka, Toni: ‘Ada Surat Pencabutan Status Tersangka dan SP3’
Pegi Setiawan bukan mantan tersangka. foto: dok/sumeks.co.--
Nah, gelar perkara inilah yang kemudian berujung dengan dikeluarkannya SP3 itu.
“Jadi saat Polda Jawa Barat melakukan konfrensi pers itu bahwa untuk mematuhi putusan praperadilan itu,” ungkapnya.
Nah, dalam hal mematuhi itu ternyata maksudnya untuk memberhentikan penyidikan terhadap Pegi Setoawan dalam kasus Vina Eki.
“Kami agak lama waktu itu banyak yang menanyakan kenapa Pegi keluarnya lama, tenyata gelar perkara itu untuk menghentikan penyidikan,” ungkapnya.
Makanya dalam SP3 ini ternyata juga didasarkan pada gelar perkara tanggal 8 Juli 2024.
“Jadi SP3 itu merujuk pada putusan pengadilan,” tandasnya.
Tugas Baru Netizen
Saat ini netizen punya tugas baru usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
Yaitu kawal upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, netizen di tanah air memang sudah sukses mengawal kasus Pegi Setiawan, hingga kuli bangunan itu bebas.
Tugas selanjutnya netizen menurut akun @bos.d805 adalah mengawal upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dan 7 terpiadan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: