Catat Ya, Pegi Setiawan Bukan Mantan Tersangka, Toni: ‘Ada Surat Pencabutan Status Tersangka dan SP3’

Catat Ya, Pegi Setiawan Bukan Mantan Tersangka, Toni: ‘Ada Surat Pencabutan Status Tersangka dan SP3’

Pegi Setiawan bukan mantan tersangka. foto: dok/sumeks.co.--

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Bikin Kaget, Pegi Setiawan Buka Acara TV Bersama Abraham Silaban di iNews TV, Semula Pemirsa Mengira Editan

Seperti Polda Jawa Barat saat itu mengumumkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Itu yang kami harapkan,” tandasnya.

Penghentian Kasus Pegi

SP3 kasus Pegi Setiawan ternyata sudah terbit, penghentian penyidikan itu merujuk putusan hakim praperadilan, Eman Sulaiman.

Pihak-pihak yang ingin kasus Pegi Setiawan tidak bisa lagi usai terbitnya Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan (SP3) itu.  

Toni RM pengacara Pegi Setiawan membuka surat SP3 itu saat acara Rakyat Bersuara di iNewsTV.

Videonya juga dikutip akun @alhiroshima. 

SP3 Itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

BACA JUGA:Ojol Gratiskan Tarif Penumpangnya Setelah Tahu Pegi Setiawan Bebas, Salut Perjuangan Seorang Kuli Bangunan 

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Bagus Pegi Setiawan Bebas, Kasus 8 Tahun Dibiarkan Baru Dibuka Setelah Film Vina Ramai 

Tanggal 8 Juli 2024, usai putusan hakim Praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan gugur.

Toni pun menjawab, mengapa Pegi Setiawan lama dikeluarkan dari sel tahanannya kala itu.

Karena memang jajaran Polda Jawa Barat saat itu sedang melakukan gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: