Tidak Ditemukan Unsur Pidana Perzinahan, Penyelidikan Kasus Oknum Sekwan OKUS Di-SP3, Terlapor Taat Hukum
Tidak Ditemukan Unsur Pidana Perzinahan, Penyelidikan Kasus Oknum Sekwan OKUS Di-SP3, Terlapor Taat Hukum.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak ditemukannya unsur pidana terkait laporan perzinahan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Dewan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), sehingga penyelidikan dihentikan di SP3.
"Dapat disimpulkan bahwa laporan tersebut kita hentikan penyelidikannya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu 28 Desember 2024.
Sebelumnya diketahui, bahwa istri sah melaporkan suaminya yakni seorang pejabat ASN di Pemkab OKU Selatan.
Dimana laporan tersebut terkait dugaan perzinahan dengan seorang selebgram Kota Palembang.
BACA JUGA:JA Oknum Pejabat OKU Selatan Kembali Dipolisikan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perzinahan 3 Lokasi Ini
Dari laporan itu, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menerima laporan itu melakukan kajian barang bukti yang diberikan.
Namun demikian, penyidik menyatakan bahwa hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana.
"Hasilnya masih belum adanya gambaran peristiwa pidana perselingkuhan yang dilakukan Terlapor bersama seorang perempuan," kata Harryo.
Sementara itu, terlapor Sekwan OKUS Josh Akherman dikonfirmasi Sumeks.co mengatakan bahwa terkait laporan tentang dirinya yang dilayangkan istri sahnya benar adanya yakni atas kasus dugaan perzinahan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Awal Mula Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Istri Kasus Dugaan Perzinahan dengan WIL
BACA JUGA:Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?
Menurut dia, selaku warga negara Indonesia yang baik, ia akan bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Kita selaku warga yang baik dan taat hukum sudah memberikan pernyataan saat dipanggil penyidik untuk diminta keterangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: