Mendagri Tito Sebut ASN Boleh Hadir Kampanye Karena Berbeda Dengan TNI Polri, Tapi..
Mendagri Tito Sebut ASN Boleh Hadir Kampanye Karena Berbeda Dengan TNI Polri,--dok: Istimewa
“Yang tidak boleh dia kampanye aktif, sehingga kampanye bersifat hadir pasif hanya sekedar mendengarkan visi misi itu diperbolehkan,” jelasnya.
“Yang engak boleh itu ASN ikut aktif, ikut mengelola kampanye, aktif hadir berkampanye, ikut yel-yel,” tambah Tito saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera Utara, Medan pada 9 Juli 2024 lalu.
Di samping itu, mantan Kapolri masa jabatan 2016-2019 itu tetap menegaskan untuk menjaga netralitas seorang ASN.
BACA JUGA:Masyaallah! 184 Hari, Ariyami Pemuda Indonesia yang Gowes ke Mekkah Sudah Sampai Madinah
Terlebih netralitas ASN sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.
Mendagri Tito juga menambahkan, apabila ada dugaan pelanggar netralitas ASN maka akan dilakukan investigasi oleh Bawaslu.
Penanganannya dapat ditindaklanjuti melalui mediasi atau bahkan jika melanggar aturan pidana akan diproses melalui sentra penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” imbuhnya.
BACA JUGA:Viral Susu UHT Tak Dingin Emak-emak Murka Minta Uang Balik Sekaligus Ongkos Datang Ke Supermarket
BACA JUGA:Waduh.. Sebut Nama Presiden Jokowi Pasca Dibebaskan, Pegi Setiawan Dianggap Blunder, Ada Apa?
Dalam berbagai kesempatan, Tito mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Pihaknya juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjaga netralitas ASN.
“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada laporan dugaan ASN yang tidak netral segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tegasnya.
Kendati demikian, Mendagri mengatakan, netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tak memiliki hak pilih.
Meskipun harus netral, kata Mendagri, ASN memiliki hak pilih. Karenanya, ASN perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih. Dengan begitu, dia dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: