Catat, SP3 Kasus Pegi Setiawan Sudah Terbit, Penghentian Penyidikan Merujuk Putusan Hakim Eman Sulaiman

Catat, SP3 Kasus Pegi Setiawan Sudah Terbit, Penghentian Penyidikan Merujuk Putusan Hakim Eman Sulaiman

SP3 kasus Pegi Setiawan ternyata sudah keluar. foto: dok/sumeks.co.--

“Kalau gak lewat PK nggak bakalan ke ungkap bang. terus kalo para saksi palsu sudah di laporin ke mabesky aep. pa rt. dan yg lainnya,” jawab @Bos^d805: 

“Bebaskan 7 yg nggak bersalah dulu....nnt dengan mengeluarkan mereka dari penjara kasus vina akan terbuka semuanya...”saran @ralling 140398: 

BACA JUGA:Antusias Masyarakat Sambut Kepulangan Pegi Setiawan, Ramai Warga Tumplek Blek di Rumah Pegi Desa Kopompongan

BACA JUGA:Mantan Oditur Militer Siap Bantu Cari Pegi Perong Asli, Soliditas Geng Motor Lindungi DPO Masih di Cirebon

“Kita mnggali dari sini dulu om agar semua nya terungkap,” sebut @Kemek Bae Lah: 

@Alexa: "Ayo lindungi saja tatal. dan hati hati buat semuanya".

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sudah bebas dar penjara, Saka Tatal terpidana kasus Vina yang sudah bebas ikut ajukan PK.

Video dibagikan akun @krisnamurtii menunjukkan Saka Tatal sedang menandatangani surat persetuan mengajukan PK atau surat kuasa khusus.

“Semoga berhasil dan memulihkan nama baik Saka Tatal”.

Upaya PK Saka Tatal ini menurut pengakuannya murni diajukan arena dirinya merasa tidak bersalah di kasus Vina itu.

BACA JUGA:Mendiang Abi Sosok Pemberani Dimata Pengacara Pegi Setiawan, Muncul Lengkapi Pengakuan Terpidana Kasus Vina 

BACA JUGA:Kabar Duka, Saksi Kasus Vina Cirebon Meninggal, Abi Budi Sempat Jadi Tempat Curhat 7 Terpidana Kasus Vina 

“Upaya hukum PK akan diajukan hari Senin (hari ini, red) di pengadilan negeri Cirebon,” jelasnya.

Saka Tatal yang hanya divonis 8 tahun karena masih dibawah umur saat kejadian.

Dia hanya menjalani kurang dari 4 tahun penjara merasa itu ingin hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: