Pengacara Pegi Setiawan Terkejut Termohon Praperadilan Polda Jabar Tidak Ajukan Saksi, Hanya 1 Saksi Ahli Saja
Pengacara Pegi Setiawan terkejut termohon praperadilan Polda Jabar tidak ajukan saksi, hanya 1 saksi ahli saja. foto: dok/sumeks.co.--
SUMEKS.CO, BANDUNG - Pengacara Pegi Setiawan terkejut termohon praperadilan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak ajukan saksi, hanya 1 saksi ahli saja
“Dari agenda persidangan tadi pihak kami sudah ditanyakan selaku pemohon, kemudian pihak kepolisian juga ditanya oleh hakim dan kami menangkap jawaban dari mereka (termohon) tidak ada saksi,” jelas Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin SH kepada wartawan.
Saksi tidak ada, mereka hanya mengajukan satu saksi ahli.
“Makanya nanti kita lihat bukti apa lagi? Kalau seandainya ada bukti yang relevan ayolah,” kata Insank Nasruddin lagi.
”Kalau seandainya saksi itu tidak ada, maka rasa-rasanya logika hukum saya menekankan kira-kira nggak ada saksi dalam perkara ini yang dimiliki oleh pihak termohon,” tandasnya.
Diketahui, pekan lalu Polda Jawa Barat tak hadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan kuli bangunan, Pegi Setiawan.
Hari ini, Senin, 1 Juli 2024 sidang gugatan Praperadilan kembali digelar di pengadilan negeri Bandung, Jawa Barat.
Di sidang ini tim pengacara Pegi Setiawan secara bergantian mengajukan permohonannya.
Sidang rencanannya akan kembali dilanjutkan besok, Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda jawaban dari termohon Polda Jawa Barat.
Nah, saat hakim tunggal bertanya apakah kuasa hukum Polda Jawa Barat akan mengajukan saksi dalam persidangan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: