KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

KPK melakukan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) pada unit induk pembangkit Sumbagsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Diterangkan Ali Fikri, proyek tersebut memang dikerjakan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Sedangkan retrofit sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang, guna mendukung produksi uap pada PLTU.

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, Tiga Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Masih dikatakan Ali dugaan korupsi ini terjadi karena rekayasa nilai anggaran pengadaan pada proyek tersebut.

"Ini termasuk penetapan lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah," ungkapnya.

Ali berjanji, akan menyampaikan perkembangan penyidikan ini ke publik setelah alat bukti dinyatakan lengkap.

"Pasti kami akan sampaikan komposisi uraian perbuatan korupsinya, serta para tersangka dan pasal yang dikenakan," ucapnya saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: