Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi
PMI Kota Palembang.-Foto: dok sumeksco-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beredar kabar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang membidik kasus dugaan korupsi terbaru, selain kasus korupsi yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi yang terendus media yaitu terkait pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Bahkan, dari kabar yang beredar Pidsus Kejari Palembang telah mengagendakan pemanggilan sejumlah nama untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, Senin 8 Juli 2024 membenarkan adanya hal tersebut.
BACA JUGA:Pasca Pemeriksaan Saksi Vendor, Kejati Sumsel Menelaah Keterangan Terkait Korupsi 'Sepur di Pucuk'
Hanya saja, mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini menerangkan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar, namun belum bisa kita publikasikan karena ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Ario.
Senada juga dikatakan Ario saat disinggung beredarnya sejumlah nama yang bakal dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.
"Belum bisa dipublikasikan, karena yang namanya penyelidikan belum tahu peristiwa hukumnya bagaimana, bisa saja perdata, administrasi atau pidana," singkatnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi
BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa
Dari kabar yang beredar, pemanggilan beberapa nama berdasarkan surat Kajari Palembang nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024 perihal bantuan pemanggilan.
Untuk didengar/ dimintai keterangan dengan membawa dokumen-dokumen Terkait. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 09.00. WIB sampai selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: