Naik Banding, Ammar Zoni Justru Nambah Hukuman jadi 4 Tahun
Putusan banding Ammar Zoni hukuman bertambah jadi 4 tahun penjara--
SUMEKS.CO - Putusan banding sudah diputuskan, vonis Ammar Zoni bertambah jadi satu tahun total menjadi 4 tahun.
Banding tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ammar Zoni sebelumnya hanya di vonis 3 tahun penjara.
Namun, meski bertambah satu tahun denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar berkurang menjadi Rp800 juta.
Jika Ammar Zoni tidak bisa membayar uang denda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
BACA JUGA:Selebgram Cut Intan Nabila Kian Mantap Cerai, Pamit Langsung ke Suami yang Lakukan KDRT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dendan sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," hasil putusan banding dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber.
Menurut kuasa hukumnya, mendengar putusan banding yang bertambah satu tahun, Ammar Zoni hanya bisa pasrah.
"Kita sudah beritahu hasil putusannya dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata kuasa hukum Ammar Zoni.
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi dan pihak Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi.
BACA JUGA:Hasil Gelar Perkara! Rezky Aditya Tidak Tebukti Telantarkan Anak, Sepakat Lakukan Tes DNA
BACA JUGA:Usai Didatangi Rumahnya, Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
"Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ujarnya.
Seperti yang diketahui bahwa Ammar Zoni bukan pertama kali terjerat kasus narkoba melainkan ketiga kalinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: