Naik Banding, Ammar Zoni Justru Nambah Hukuman jadi 4 Tahun

Naik Banding, Ammar Zoni Justru Nambah Hukuman jadi 4 Tahun

Putusan banding Ammar Zoni hukuman bertambah jadi 4 tahun penjara--

Terakhir dirinya diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan tahun lalu.

Awalnya JPU menuntut hingga 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Paula Verhoeven Rindu Anak Setengah Mati, Baim Wong: Boleh Kok Ketemu

BACA JUGA:Klarifikasi Terbaru Deny Cagur, Soal Dugaan Video Promosi Situs Judi Online, Ternyata..

Namun kuasa hukum Ammar Zoni tidak terima bahkan menyebut bahwa kliennya bukanlah penjahat kelas berat sehingga pantas dijatuhi hukuman berat sampai 12 tahun penjara. 

JPU seolah menganggap bahwa kesalahan Ammar Zoni fatal dibanding dengan kasus koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara. Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," ujarnya.

Ammar Zoni bahkan pernah diduga menjadi pengedar karena tiga kali berturut-turut terjebak sebagai pengguna.

BACA JUGA:Balik Nantang, Ini Reaksi Ayah Vadel Badjideh Soal Rencana Nikmir Robohkan Rumah

BACA JUGA:Naudzubillah, Sitha Marino Tiru Konten Luar Garuk-garuk Area Sensitif Bikin Netizen Geram

Dirinya membenarkan adanya pinjaman uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Akri namun membantah untuk tujuan bisnis narkoba.

Uang tersebut dipinjamkan ke Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

Untuk informasi, mantan suami Irish Bella ini awal ditangkap karena kasus narkoba adalah pada 7 Juli 2017 lalu.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Andrew Andika Usai Bebas, Bakal Rujuk dengan Tengku Dewi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: