Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

Suasana sidang kasus korupsi cicilan rumah MBR PT SP2J di Pengadilan Tipikor PN Palembang atas nama terdakwa M Rusdi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siap-siap, beberapa nama dari pihak PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) bakal dihadirkan dalam pembuktian sidang korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Beberapa nama dari PT SP2J bakal dihadirkan jaksa Kejari Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang yang akan digelar Kamis 11 Juli 2024 mendatang.

"Benar, untuk tahap awal saksi-saksi yang dipanggil dari pihak PT SP2J pada sidang Kamis pekan depan," ungkap Kasi Penuntutan Kejari Palembang Syaran Jafizhan, dikonfirmasi Jumat 5 Juli 2024.

Hanya saja, ia belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai siapa-siapa saja dari pihak PT SP2J yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi persidangan.

BACA JUGA:Jaksa Kejari Bakal Seret Pihak PT SP2J Palembang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Angsuran Perumahan MBR

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah Lebih, Oknum Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi

Termasuk, saat ditanya mengenai jumlah saksi yang akan diperiksa keterangannya dihadapan majelis pada tahap pertama pembuktian perkara.

Syaran hanya menjawab ringkas, "nanti saja lihat dipersidangan, yang pasti bergilir akan dipanggil sebagai saksi, biasanya empat sampai lima saksi bergilir," ujarnya.

Diterangkannya, jumlah saksi dalam pembuktian sidang kasus korupsi angsuran perumahan MBR PT SP2J menjerat terdakwa oknum juru tagih PT SP2J bernama M Rusdi ini berjumlah 33 saksi.

Selain dari pihak PT SP2J, lanjut Syaran turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi yakni dari masyarakat debitur penghuni rumah MBR yang telah menyetorkan uang ke terdakwa M Rusdi.

BACA JUGA:Terungkap Modus M Rusdi Tersangka Korupsi Angsuran Perumahan MBR PT SP2J Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah

BACA JUGA:Korupsi Uang Perumahan MBR 0,5 Miliar Lebih, Juru Tagih PT SP2J Pemkot Palembang Bakal Disidang

"Tidak seluruhnya kita panggil dan diperiksa sebagai saksi, hanya beberapa saja," tukasnya.

Sebelumnya, M Rusdi oknum mantan juru tagih PT SP2J, tidak melakukan perlawanan usai didakwa jaksa telah melakukan korupsi angsuran perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp567,8 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: