Imbas Kasus Asusila Ketua KPU, Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mahfud MD sebut KPU tak layak jadi penyelenggara pilkada imbas kasus asusila Ketua KPU--
Seperti yang diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya sudah menjatuhi sanksi berupa pemecatan tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Dengan hasil sidang putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini memang banyak mengejutkan beberapa pihak termasuk publik bahkan masih banyak yang penasaran mengenai kelanjutannya.
BACA JUGA:Begini Sebenarnya Hubungan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Wanitia Cantik Berinsial CAT
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
Dikutip dari berbagai sumber salah satunya obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP menyebut bahkan setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, hingga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang dinilai sudah sangat berlebihan,
Tidak sampai disitu saja, bahkan fasilitas lain di daerah juga berlebihan sehingga menurut Mahfud MD sudah seharusnya DPR dan Pemerintah perlu bertindak.
Diketahui Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan sejak Rabu 3 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Mulai Coklit 453.555 Ribu Pemilih untuk Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU OKI Umumkan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih 2024-2029, Ini Nama-namanya
Sementara itu, Komisioner KPU RI August Mellaz juga mengungkap mengenai alasan pihaknya tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU ini karena terkait dengan kasus dugaan asusila.
Menurutnya kasus ini adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi dimana tidak berkaitan dengan KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Untuk Informasi, Hasyim Asy’ari dilantik sebagai anggota KPU RI pada 29 Agustus 2016 dan kemudian sebagai Ketua KPU pada 12 April 2022 lalu.
Namun dengan keputusan akhir DKPP dalam sidang putusan, jabatan Ketua KPU RI yang diembannya resmi berakhir dan saat ini ditunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.
BACA JUGA:24 Tahun Menanti, Tanah Pondok Pesantren Darul Insan Gresik Resmi Berkepastian Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: