Pemohon Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Polres OKI Capai 80 Permohon Setiap Hari
Pemohon pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas Polres OKI capai 80 pemohon setiap hari. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:BPJS Jadi Syarat Perpanjangan SIM di Polres OKI, Berlaku Mulai Juli
Lalu bagi pemohon yang belum terdaftar diedukasi untuk didaftarkan. Dimana pendaftaran bisa melalui online sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS.
"Ada pemohon dirinya tidak mengetahui kalau telah terdaftar peserta BPJS ketika dicek. Rupanya pemohon masuk BPJS yang gratis dari pemerintah," ujarnya.
Sambungnya, jadi ini baru uji coba sehingga tidak perlu repot bila ingin membuat SIM atau perpanjang bila belum terdaftar BPJS karena akan didaftarkan dan dibantu oleh pihaknya.
Termasuk bagi pemohon yang BPJS nya sudah pernah terdaftar dan tidak aktif lagi juga akan dibantu prosesnya.
BACA JUGA:Inovasi Pelayanan, Permohonan SIM dengan BPJS Kesehatan Dimulai
Untuk diketahui mengenai pembuatan SIM wajib menyertakan BPJS kesehatan ini diberlakukan di tujuh wilayah provinsi yang menjadi tempat uji coba bikin SIM dengan syarat pemegang BPJS aktif.
Yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: