Pemohon Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Polres OKI Capai 80 Permohon Setiap Hari
Pemohon pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas Polres OKI capai 80 pemohon setiap hari. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Maka untuk regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
"Terkait ini dilakukan uji coba dahulu mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 mendatang. Jadi pemohon pembuatan SIM atau perpanjang tidak usah khawatir bila belum terdaftar BPJS," jelasnya.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SIM Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Ada Apa?
BACA JUGA:Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan
Lanjut dia, semua pemohon dilayani dan tetap diterbitkan SIM. Bagi yang belum terdaftar BPJS didaftarkan dan pembuatan SIM tetap jalan.
Jadi, bagi pemohon SIM saat ke Satpas Polres OKI tidak perlu melampirkan BPJS Kesehatan, cukup menyebutkan nama dan NIK untuk dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS di Satpas Polres OKI ini.
"Uji coba ini sudah beberapa hari dan tidak ada kendala karena baik yang belum terdaftar BPJS didaftarkan oleh petugas BPJS disini dan pembuat SIM tetap jalan atau dilayani" bebernya.
Masih kata Yayan, untuk pelayanan pengurusan SIM tetap berjalan normal meskipun status BPJS pemohon tidak aktif. Dimana sekarang ini baru uji coba.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Bikin Terobosan, Prioritaskan Layanan Pembuatan SIM Bagi Disabilitas
BACA JUGA:Pasca Libur Tahun Baru 2023, Pemohon Pembuatan SIM di Palembang Membeludak
"Untuk sekarang jadinya masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah pemohon mendapatkan SIM, nantinya dicek dari petugas terkait kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mekanismenya," katanya.
Dia menegaskan, proses edukasi dan sosialisasi sedang berlangsung, dan setelah pemohon mendapatkan SIM, kepesertaan BPJS mereka akan diperiksa. Jika tidak aktif, petugas BPJS akan membantu prosesnya.
"Dari pemohon yang buat SIM dan perpanjangan rata-rata telah terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Hanya satu hingga dua orang saja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS," terangnya.
Sementara itu petugas BPJS Kesehatan Kabupaten OKI, Anggun Arsi mengatakan, untuk pemohon SIM di Satpas Polres OKI ini rata-rata sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
BACA JUGA:Pasca Libur, Tempat Pembuatan SIM Ramai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: