Pengacara Pegi Setiawan Kecewa Pada Ahli, Niko Kili Kili: ‘Setiap Kali Ditanya Selalu Lari ke 2 Alat Bukti’

Pengacara Pegi Setiawan Kecewa Pada Ahli, Niko Kili Kili: ‘Setiap Kali Ditanya Selalu Lari ke 2 Alat Bukti’

Pengacara pegi setiawan kecewa pada ahli, niko kili kili: setiap kali ditanya selalu lari ke 2 alat bukti--

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman awalnya sudah bersiap sekitar pukul 09.20 WIB.

Tapi kemudian, hakim memutuskan sidang itu ditunda lantaran pihak Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa.

Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil, karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

BACA JUGA:Doa dan Tanda Tangan Pendukung Pegi Setiawan di Jembatan Talun Cirebon, Harapan Pengacara Dapat Hakim Jujur 

Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan.

"Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

BACA JUGA:Doa dan Tanda Tangan Pendukung Pegi Setiawan di Jembatan Talun Cirebon, Harapan Pengacara Dapat Hakim Jujur 

Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.

Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.

"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21".

"Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum," ucapnya.

BACA JUGA:8 Tahun Lalu Identitas Pegi Sudah di Polisi, Apalagi di Putusan Disebut Pelaku Utama, Mengapa Tidak Ditangkap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: