Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan
Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan--
"Dalam peraturan tersebut memberi penegasan bahwa gagal bayar atau wanprestasi yang dilakukan debitur bisa diajukan ke Pengadilan Negeri yang bersifat alternatif," tuturnya.
Alternatif yang dimaksud adalah, pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur.
BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan
BACA JUGA:Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan
Maka, lanjutnya pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau perusahaan pembiayaan, namun bisa meminta bantuan Pengadilan untuk melakukan eksekusi.
Sehingga dapat disimpulkan, debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia maka leasing tidak dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri setempat.
"Hal inilah yang membuat para debitur merasa besar kepala dan menyepelekan kewajiban pembayaran angsuran ke kreditur yaitu perusahaan pembiayaan," ujar Managing Partner Law Office Abadi & rekan yang berkantor di Ruko Perkantoran Advokat Pasar Kebun Semai.
Dalam proses penagihan terhadap debitur, masih kata Abadi biasanya perusahaan pembiayaan sudah melakukan upaya penagihan yang diatur oleh peraturan perundang undangan yaitu pasal 47 POJK Nomor 35/ POJK 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA:Cicilan Murah Tanpa Bunga, KUR BSI 2024 Jadi Solusi Ajukan Pinjaman Syariah
Tapi permasalahan nya disini masih saja debitur keras kepala tidak koperatif, terutama dalam mencari solusi penyelesaian kewajiban bayar terhadap perusahaan pembiayaan dalam hal ini kreditur.
Hal inilah yang membuat kreditur, dengan terpaksa melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dengan cara melakukan upaya hukum gugatan sederhana.
Dijelaskannya, mekanisme gugatan sederhana ini diatur dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 perubahan atas Perma No 2 tahum 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sudah dilakukan oleh beberapa Leasing dalam penyelesaian terhadap kredit macet.
Upaya hukum gugatan sederhana ini udah kami lakukan terhadap beberapa debitur terutama unitnya masih dalam penguasaan debitur, baik debitur yang domisili di dalam kota maupun luar kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: