Sosialisasi BPJS Kesehatan Soal Perpol No 2 Thn 2023 Mengenai Pembuatan SIM dan Kepesertaan JKN Aktif

Sosialisasi BPJS Kesehatan Soal Perpol No 2 Thn 2023 Mengenai Pembuatan SIM dan Kepesertaan JKN Aktif

Sosialisasi BPJS Kesehatan Bersama Polda Sumsel Uji Coba Perpol No2 Thn 2023 Mengenai Permohonan Pembuatan SIM--dok: Istimewa

Dengan diberlakukannya kebijakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini.

Yudi berharap peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka.

Demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan Kesehatan.

BACA JUGA:Minggu 30 Juni 2024 Jembatan Ampera Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Putar Arah Lewat Musi IV atau VI

BACA JUGA:Siap Lanjutkan Tugas, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Bakal Sempurnakan Program Sebelumnya

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi, M Pratama Adhyasastra yang diwakilkan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan. Sigit Adiwuryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

Saat ini Korlantas Polri melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM dengan salah satunya adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5 yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM.

“Serta pasal 25 ayat 2 yaitu menyerahkan sim kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran, kata Sigit Adiwuryanto.

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Langsung Sidak dan Disambut Hangat Para Pegawai

BACA JUGA:Jelang Laga Big Match Reuni Legend Sriwijaya FC, Stadion GSJ Palembang Diperiksa, Syahrial Oesman: Harus Siap!

“Petugas pembuatan SIM harus mengerti apa itu JKN, serta peraturan yang mendasari program ini yaitu Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional,” sambungnya.

Sementara Pratama menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan pada tujuh Polda.

Adapun terdiri dari Polda Aceh, Polda Sumsel, Polda Sumbar, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali Dan Polda NTT di mulai pada tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Dimana pada bulan Oktober 2024 Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan pada bulan November 2024 Pelaksanaan Implementasi secara Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: