Puluhan UMKM Ramaikan Acara MIC Kemenkumham Sumsel, Dorong Perlindungan dan Promosi Produk Lokal

 Puluhan UMKM Ramaikan Acara MIC Kemenkumham Sumsel, Dorong Perlindungan dan Promosi Produk Lokal

Puluhan stand Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan memeriahkan gelaran Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Hotel Aryaduta Palembang, yang akan diadakan pada Rabu 19 Juni 2024.--

Disamping itu, Ilham menyebut UMKM yang terlibat pada ajang tersebut merupakan UMKM yang telah terdaftar produk/usahanya sebagai Kekayaan Intelektual.

"Kami juga berharap dapat memotivasi UMKM atau pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual usahanya agar terlindungi secara hukum", ujar Ilham.

BACA JUGA:Partai Demokrat Belum Tentukan Sikap untuk Pilkada Banyuasin

BACA JUGA:Luar Biasa! PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, akan berlangsung selama tiga hari, dan akan dibuka pada 19 Juni 2024.

Disampaikan Kakanwil, bahwa MIC yang mengangkat tentang Batik Kujur dan Kopi Semendo Muara Eni mini bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Muara Enim.

“Temanya adalah Eloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngirup Kopi Semendo Muara Enim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.

Ilham menambahkan, dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic akan memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, penyusunan spesifikasi paten, pameran produk Kekayaan Intelektual oleh UMKM, serta layanan informasi dan pengaduan.

BACA JUGA:Xiaomi Redmi K70 Pro, Dibekali Kamera Canggih yang Dapat Merekam Gambar hingga Resolusi 8K

BACA JUGA:Penuh Semangat! Pelajar SD OKI Bersaing Ketat di O2SN 2024

“Mobile IP Clinic dapat menjangkau masyarakat lebih dekat karena mengusung konsep jemput bola sehingga seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, UMKM, Pelaku Ekonomi Kreatif, hingga masyarakat luas dapat mengenal Kekayaan Intelektual lebih dalam,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Selain itu, MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi ataupun pendaftaran tatap muka dengan para petugas KI dan mengikuti diseminasi dan edukasi KI,” Pungkas Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: