Hindari TPPO, Disnakertrans OKI Ingatkan Masyarakat Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedur Resmi

Hindari TPPO, Disnakertrans OKI Ingatkan Masyarakat Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedur Resmi

Disnakertrans OKI ingatkan masyarakat bekerja ke luar negeri harus prosedur resmi, hindari TPPO. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Bahkan, tidak hanya bekerja tanpa henti tiap siang dan malam. Tapi juga disiksa dan diintimidasi. 

Dan jika melakukan kesalahan akan dihukum push up 500 kali. Bahkan juga disuruh angkat galon dari lantai 1 sampai 8 dan sakit dikenakan denda 50 dollar. 

BACA JUGA:Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga

BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

"Termasuk juga kalau tidak bekerja satu hari denda 100 dolar. Sebenarnya saya tidak terlalu paham bagaimana sebenarnya di sana dan siapa agen yang berangkatkan anak kami. Tetapi yang jelas, anak saya tidak betah kerja di Kamboja,” jelasnya. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: