Hindari TPPO, Disnakertrans OKI Ingatkan Masyarakat Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedur Resmi

Hindari TPPO, Disnakertrans OKI Ingatkan Masyarakat Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedur Resmi

Disnakertrans OKI ingatkan masyarakat bekerja ke luar negeri harus prosedur resmi, hindari TPPO. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati bila hendak bekerja ke luar negeri. 

Yakni harus melalui prosedur yang resmi. Ini adalah guna menghindari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dimana belakangan terjadi yang dialami oleh warga Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Ir Irawan melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Agma Yuska YS SIP menjelaskan, mengenai TPPO yang terjadi baru-baru ini membuat Pemkab OKI mengingatkan masyarakat dan mengimbau melalui Camat dan kepala desa agar mensosialisasikan mengenai untuk bekerja keluar negeri agar melalui prosedur yang resmi. 

"Jadi masyarakat diingatkan agar mengikuti prosedur resmi bila hendak bekerja ke luar negeri. Ini menghindari perdagangan orang dan tindakan pidana lainnya," jelas Agma, kepada SUMEKS.CO, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Kapolres Hendrawan Sebut Tak Ada Warga OKI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja

BACA JUGA:7 TKI Asal Ogan Ilir yang Jadi Korban TPPO di Kamboja, Diduga Ilegal dan Bekerja Sebagai Operator Judi Online

Disampaikan Agma, mengenai himbauan dan pengawasan TPPO di Kabupaten OKI, Bupati OKI mengeluarkan surat edaran langsung dengan mengenai meningkatnya TPPO yang terjadi sekarang ini. 

Maka oleh karena menjadi perhatian khusus oleh Pemkab OKI. Yakni jangan sampai masyarakat Kabupaten OKI menjadi korban TPPO ini. 

"Sebenarnya mengenai himbauan kepada masyarakat terkait ingin bekerja ke luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) selalu rutin dilaksanakan oleh pihak Disnakertrans setiap tahunnya," terangnya. 

Lanjut dia, jadi mengenai himbauan dan pengawasan terkait TPPO ini surat edaran nya telah diinformasikan kepada Camat dan kades. Yakni agar disosialisasikan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:8 Warga Ogan Ilir dan OKI Jadi Korban TPPO di Kamboja, Diselundupkan Lewat Jalur Laut

BACA JUGA:Cegah TPPO, Kemenkumham Sumsel Perbanyak Desa Binaan Imigrasi

Ditegaskan Agma, bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat mencari informasi resmi mengenai peluang berkerja disana. Yakni bisa melihat daftar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi di Disnakertrans setempat. 

Jadi, bisa mendaftar di Disnakertrans. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Juga termasuk wajib mengikuti orientasi pra pemberangkatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: