Netralitas ASN di Pemkab Banyuasin: Kunci Sukses Pemilu yang Adil
"Tapi untuk Kabupaten Banyuasin Zero ASN yang tidak netral,"tegasnya.
Diharapkan juga hal itu berlanjut pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Bersinergi Bersama Jurnalis, Tingkatkan Pelayanan Mutu JKN
"Harus netral, sehingga zero ASN yang tidak netral,"tukasnya.
Tentu saja, PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam telah dengan tegas menyampaikan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk tetap netral dan tidak memihak.
Erwin sudah menegaskan hal ini kepada kepala OPD, Camat, Lurah, dan ASN agar semua pihak dapat menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya.
Penting bagi kita semua untuk mengutamakan netralitas dalam bekerja, tanpa adanya kecenderungan untuk memihak pada pihak tertentu.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Pedagang Kue Kering di PTM Prabumulih Keluhkan Omzet Turun
Dengan tetap netral, kita dapat memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat, bukan atas dasar preferensi personal atau politik.
"Netral harga mati,"ungkapnya.
Apalagi netralitas ASN itu tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 Pasal 2 dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas di tahun politik.
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: