Netralitas ASN di Pemkab Banyuasin: Kunci Sukses Pemilu yang Adil
BACA JUGA:Burung Murai Kontes Bernilai Ratusan Juta di Gandus Palembang Raib Dibawa Kabur Pencuri
"Tentunya apabila PNS tidak bisa menjaga netralitasnya akan dikenai sanksi berat, "jelasnya
Kemudian dari PP nomor. 94 tahun 2021 pasal 14 bagian (i) yang menyatakan PNS dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Lebih lanjut Erwin juga berpesan agar mewaspadai isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) yang pada akhirnya menodai pesta demokrasi di Bumi Sedulang Setudung."Harus dihindari,'pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: