Netralitas ASN di Pemkab Banyuasin: Kunci Sukses Pemilu yang Adil

Netralitas ASN di Pemkab Banyuasin: Kunci Sukses Pemilu yang Adil

Pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari, tidak ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin yang tidak netral.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari, tidak ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin yang tidak netral.

Hal ini menunjukkan bahwa ASN di wilayah tersebut telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional tanpa adanya keberpihakan kepada salah satu calon atau partai politik tertentu.

Kehadiran ASN yang netral dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.

Dengan tidak adanya ASN yang tidak netral, dapat dipastikan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Jutaan Calon Jemaah Haji (JCH) Bergerak Menuju Arafah, Tercatat 112 Jemaah Meninggal Dunia

BACA JUGA:Ditarget Rampung Tahun Depan, Hutama Karya Kerjakan 2 Junction di Jalan Tol Trans Sumatera

Keberpihakan ASN dalam konteks politik dapat berdampak negatif terhadap integritas dan independensi lembaga pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi kinerja dan keputusan yang diambil.

"Itu berdasarkan data dari KASN," kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin. 

Data itu sendiri keluar pada 15 April 2024 lalu terkait data pelanggaran Netralitas ASN di Tahun 2023 dan 2024 ada sebanyak 489 ASN yang dilaporkan.

BACA JUGA:Pacu Optimasi 65 Ribu Hektare Lahan Pertanian di OKI dengan Pompanisasi dan Mekanisasi

BACA JUGA:LUAR BIASA! Polres Ogan Ilir Berikan Bantuan untuk Warga Disabilitas & Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-78

Sebanyak 278 ASN telah terbukti melanggar dan dikenai sanksi, sementara 194 ASN lainnya telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan sanksi yang diberlakukan.

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: