Dini Hari, Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI
Timsus Macan Komering bubarkan Orgen Tunggal di Lempuing Jaya OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Orgen Tunggal di Sumsel Putar Lagu Remix
Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor : 509/D.PMD/III.1/2024
Diberitakan sebelumnya, tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada acara hajatan denga musik Remix, Rabu 15 Mei 2024 berbuntut panjang.
Pasca kejadian itu, membuat tuan rumah penyelenggara acara hajatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum.
Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan, dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA:Anaknya Ribut dan Dianiaya Saat Nonton Orgen Tunggal, Bapak Lapor Polisi
BACA JUGA:Pelajar Tewas Ditikam Saat Nonton Orgen Tunggal di Ogan Ilir
Selain itu hakim juga mengatakan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP
Peristiwa menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024. Pada acara hajatan pernikahan itu ada pesta orgen tunggal.
Rupanya, terdakwa ini tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian yakni Polres atau Polsek. Dimana terdakwa ini menampilkan organ tunggal dengan musik Remix terungkap dalam fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: