Dini Hari, Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI

Dini Hari, Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI

Timsus Macan Komering bubarkan Orgen Tunggal di Lempuing Jaya OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Untuk kedua orang itu langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya. 

Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya. Dimana banyak negatifnya yang dapat merugikan. Apalagi jelas ada maklumat larangan memainkan musik remik. 

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Saat Acara Orgen Tunggal di Kota Prabumulih Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Penusukan di Orgen Tunggal di Prabumulih, Kapolsek: Acara Tak Miliki Izin Keramaian

Yakni maklumat dari Kapolda Sumsel dan himbauan tentang larangan musik remix dari Bupati OKI. 

Jelas-jelas imbauan dari Pemkab OKI bahwa larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan. 

Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. 

Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban. Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).

BACA JUGA:Warga Prabumulih ‘Betujahan’ di Acara Orgen Tunggal, Viral di Medsos

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Orgen Tunggal yang Sajikan Musik Remix di Mangga Besar Prabumulih

Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan. 

"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelas Kapolres. 

Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara. 

Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.

BACA JUGA:Terlibat Keributan, Honorer Sekretariat DPRD Tewas di Hiburan Orgen Tunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: