Kecanduan Judi Online, Pemuda di Palembang Nekat Curi 2 Tabung Gas Elpiji Milik Tetangganya Sendiri

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Palembang Nekat Curi 2 Tabung Gas Elpiji Milik Tetangganya Sendiri

Polisi mengamankan seorang pemuda di Palembang yang nekat mencuri dua tabung gas elpiji milik tetangganya sendiri karena kecanduan judi online.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pemuda bernama M Maulana Ramadhan (23) terpaksa meringkuk di hotel prodeo setelah dibekuk jajaran Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Selasa 11 Juni 2024.

Pemuda yang tinggal di Jalan Silaberanti, Lorong Khodijah, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini, dibekuk lantaran terlibat aksi pencurian dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban Adiyar (61) pada, Senin 10 Juni 2024 kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tabung gas tersebut.

"Kemarin kita menerima laporan korban yang masuk di SPK Terpadu Polrestabes Palembang, bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya yang mengakibatkan dua tabung gas miliknya hilang curi," jelas AKBP Haris Dinza.

BACA JUGA:Ingatkan Bahaya Judi Online, Kapolrestabes Palembang: Pecandu Bisa Mengalami Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Begini Modus Tiga Remaja Promosikan Konten Judi Online di Akun Instagram yang Ditangkap Siber Polda Sumsel

Berbekal laporan korban, lanjut Kasat Reskrim, jajarannya dari Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian di tempat persembunyian.

"Pencurian terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat korban sedang tidur siang di rumahnya, pelaku yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban itu masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar belakang lalu masuk dari pintu belakang langsung menuju dapur dan mengambil dua tabung gas milik korban," katanya.

"Saat di lakukan penggeledahan di rumah pelaku benar saja anggota menemukan barang bukti dua buah tabung gas yang dicuri pelaku dari rumah korban. Pelaku saat diamankan mengakui semua perbuatannya, untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung kita bawa ke Polrestabes Palembang," tambahnya.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

BACA JUGA:7 Sindikat Manipulasi Data Beraksi di Rumah Mewah, Sehari Bisa Jual 50.000 Akun WA Indonesia untuk Judi Online

BACA JUGA:Terlalu! Uang Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar yang Dibobol Tersangka AT Dipakai untuk Main Judi Online

"Pelaku dan barang bukti dua tabung gas yang dicurinya sudah diamankan gun proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Sementara pelaku Maulana Ramadhan saat diamankan, jika dirinya tidak tertangkap oleh polisi rencananya tabung gas itu akan ia jual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hasratnya mengkonsumsi narkoba dan main judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: