Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan

Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan

Mantan bendahara KONI Sumsel Amiri saat hadir sebagai saksi dua terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir beberapa waktu lalu--

Tiga petinggi KONI Sumsel yang telah diproses hukum yakni, kata Rizal Suparman Roman, Ahmad Tahir yang telah dihukum pidana dan Hendri Zainuddin yang saat ini masih dalam proses pembuktian persidangan.

"Sementara Bendahara saat itu kemana? Ditambah saat itu Bendahara mengundurkan diri dari jabatan ditengah-tengah polemik yang sedang terjadi di KONI Sumsel, ini ada apa?," ujarnya.

BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur

BACA JUGA:HZ Samakan Anggaran Hibah KONI dengan Kasus Masjid Sriwijaya, Hingga Sebut Amiri Lari Dari Tanggung Jawab

"Maka dari itu, kami sependapat agar saksi mantan bendahara KONI Sumsel tersebut wajib hadir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, agar perkara ini terang benderang," tukasnya.

Sebelumnya, pada sidang yang menjerat dua terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir, mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri menyempatkan hadir sebagai saksi dipersidangan.

Dipersidangan saat itu, saksi Amiri menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.

Namun, saksi Amiri menyebutkan bahwa pada penghujung tahun 2021 tepatnya pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Sumsel, dirinya mengundurkan diri.

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat gelar forum di Rakerda KONI Sumsel," ungkap saksi Amiri.

Adapun alasan mengapa dirinya mengundurkan diri, dipersidangan saksi Amiri mengungkapkan karena carut marutnya sistim administrasi keuangan KONI Sumsel.

Terungkap juga dari keterangan saksi Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.

Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: