'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!

'Kampus Merah' di Palembang Didemo Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan, Begini Tuntutannya!

Aliansi gerakan masyarakat peduli pendidikan saat mendatangi LLDIKTI Wilayah II, Jalan Srijaya, Kamis 30 Mei 2024.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

"Maka dapat disimpulkan bila memang terbukti terdapat pemberian ijazah secara cuma-cuma di kampus itu maka hal tersebut merupakan peristiwa yang sangat tidak bermoral dan melecehkan kesucian kampus," katanya.

Sementara, Prof Iskhaq Kepala LLDIKTI Wilayah II menyampaikan bahwa perguruan tinggi harus terus berkomitmen untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang berkelanjutan dengan pedoman akademik serta SOP yang baik demi peningkatan mutu perguruan tinggi.

“Kita sudah ada Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Ini bisa menjadi pedoman untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi," katanya.

BACA JUGA:Rapat Perdana Tim panitia 7th ICIBA- 3rd SOSEIC Universitas Bina Darma Palembang, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Bangun Jiwa Kewirausahaan, Prodi Manajemen Universitas Bina Darma Palembang Adakan Seminar Inspiratif

terpisah, Rektor universitas tersebut terus dicoba dihubungi SUMEKS.CO guna meminta tanggapan terkait aksi demo namun, hingga berita ini di turunkan tidak ada respon dari yang bersangkutan.

Padahal sebelumnya rektor bersama rombongan civitas akademika sempat  melakukan audiensi dengan Kepala LLDIKTI Wilayah II Palembang, Prof Dr Iskhaq Iskandar MSc.

Sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial R yang berkuliah di salah satu universitas swasta di Kota Palembang meluapkan kekesalannya dengan menjerit di sosial media.

Kekesalan R disebabkan diduga karena keterlambatannya terkait pembayaran SPP dan skripsi yang telat bayar dan dikenakan denda sebesar 20 persen.

BACA JUGA:Beredar Kabar Dosen 'Predator' Reza Ghasarma Segera Hirup Udara Bebas Hari Ini? Ini Rekam Jejak Kasusnya

BACA JUGA:Ini Reaksi Akademisi Soal Status ASN Dosen Tetap Terpidana Reza Ghasarma, L2Dikti Harus Gugat Unsri!

Kepada SUMEKS.CO, R mengatakan bahwa hal tersebut tidak ubahnya seperti seperti leasing, kartu kredit atau sejenisnya yang mana bila terlambat bayar akan dikenakan denda. 

Bahkan, ini juga disampaikannya tak hanya berlaku untuk mahasiswa Strata 1 saja tetapi berlaku juga untuk mahasiswa Strata 2.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: