Subsidi Tepat LPG 3 KG: 86 Persen Sektor Rumah Tangga Telah Mendaftar, Ayo Daftar Sekarang!
Mulai tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg atau tabung gas melon diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).--
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menjaga pasokan energi tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan masyarakat.
"Ini tentunya keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak yang senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan Pertamina," ucapnya.
Dimana Pertamina mencatat, pada Desember 2023, rerata konsumsi di wilayah Sumsel untuk produk gasoline (bensin) sekitar 2.655 kl dan untuk produk gasoil (solar) sekitar 1.824 kl. Sedangkan rerata konsumsi LPG sekitar 618 MT.
Per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
“Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut,” ucapnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK KTP, dan KK ke pangkalan LPG terdekat.
Ini adalah untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya.
"Kami mengharapkan agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Bagi yang mampu, diharap menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Bright gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram," terangnya.
Untuk diketahui, Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran. Termasuk juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: