Misteri 15 Hari Alibi Pegi DPO Kasus Vina, Posisi di Bandung Bisa Jadi Sudah Balik ke Cirebon?

Misteri 15 Hari Alibi Pegi DPO Kasus Vina, Posisi di Bandung Bisa Jadi Sudah Balik ke Cirebon?

Misteri 15 hari alibi Pegi (DPO kasus Vina) posisi di Bandung, bisa jadi sudah balik ke Cirebon? foto: @pegi setiawan/sumeks.co.--

7 terpidana itu “dipinjam” dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon.

7 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon tersebut adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, pemeriksaan ke-7 terpidana ini guna menelusuri identitas keberadaan 3 tersangka yang masih DPO. 

BACA JUGA:3 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Pada 2016 Jika Tak Ditemukan Ditakutkan Akan Kadaluarsa Kasusnya

BACA JUGA:Hotman Paris Miris Baca BAP Pembunuh Vina, Pelaku Tak Sempat Klimaks Keburu Direbut Gantian Rudapaksa Korban

Selain ketujuh terpidana juga satu terpidana yang sudah bebas yaitu Saka juga dimintai keterangannya untuk menemukan 3 pelaku lainnya.

Surawan juga mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa keluarga korban Vina dan Eky atas kasus ini.

Seperti diketahui, dari 8 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, 7 diantaranya masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara 1 pelaku lainnya yakni Saka Tatal yang ketika kejadian di tahun 2016 berstatus di bawah umur, sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi.

BACA JUGA:Wakil Bupati Cirebon Klarifikasi DPO Kasus Pembunuhan Vina Bukan Anaknya, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Film Vina Sebelum 7 Hari Bocor Diunggah di YouTube Sudah Ditonton 300 Ribu Kali, Netizen Marah Besar!

3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 jika tak ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa kasusnya.

Demikian dikatakan advokat Ismail Muzakki SH MH di akun TikToknya @pengacaramalang.

“Kok sampai 8 tahun? Itu DPO atau KPR, kalau DPO ini tidak segera ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa,” katanya.

Karena baik dalam KUHPidana lama maupun KUHP yang terbaru, lanjut Ismail Muzakki, mengatur soal kadaluarsa ini, jika itu terjadi maka pelaku yang DPO itu tidak bisa dilakukan penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: