3 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Pada 2016 Jika Tak Ditemukan Ditakutkan Akan Kadaluarsa Kasusnya

3 DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Pada 2016 Jika Tak Ditemukan Ditakutkan Akan Kadaluarsa Kasusnya

3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 jika tak ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa kasusnya. foto: @pengacaramalang/sumeks.co.--

SUMEKS.CO - 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 jika tak ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa kasusnya.

Demikian dikatakan advokat Ismail Muzakki SH MH di akun TikToknya @pengacaramalang.

“Kok sampai 8 tahun? Itu DPO atau KPR, kalau DPO ini tidak segera ditemukan ditakutkan akan kadaluarsa,” katanya.

Karena baik dalam KUHPidana lama maupun KUHP yang terbaru, lanjut Ismail Muzakki, mengatur soal kadaluarsa ini, jika itu terjadi maka pelaku yang DPO itu tidak bisa dilakukan penuntutan.

BACA JUGA:Hotman Paris Miris Baca BAP Pembunuh Vina, Pelaku Tak Sempat Klimaks Keburu Direbut Gantian Rudapaksa Korban

BACA JUGA:Redbox Barbershop Tegaskan Tukang Cukurnya Prima Rayi Sona Bukan Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

“Atau hak untuk menuntut itu hapus”, jelasnya. “Ayo semangat, jangan lemes kayak orang banyak angsuran,” ujarnya memberi semangat.

Sebelumnya, Redbox Barbershop menegaskan bahwa tukang cukurnya bernama Prima Rayi Sona bukan buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Sharmila SH kuasa hukum Redbox barbershop memberikan klarifikasi atas tuduhan yang berkembang pada Prima Rayi Sona

Prima Rayi Sona, kata Sharmila SH, bukann anak mantan Bupati Cirebon. 

Sharmila SH coba menanggapi rumor yang semakin liar.

BACA JUGA:Film Vina Sebelum 7 Hari Bocor Diunggah di YouTube Sudah Ditonton 300 Ribu Kali, Netizen Marah Besar! 

BACA JUGA:Hotman Paris Ajak Ayah Eky yang Polisi Diskusi Bersama Tim Pengacara 911, Usut Tuntas Pembunuhan Eky dan Vina 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: