10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK

10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK

10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK.--

PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Bintang Harapan Palma (BHP), dan PT Tempirai Palm Resources (TPR) adalah tiga dari sepuluh perusahaan di OKI yang mendapatkan predikat Proper Merah pada tahun 2023.

Ketiga perusahaan ini juga termasuk dalam tiga perusahaan yang lahannya disegel oleh KLHK karena terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun tersebut.

BACA JUGA:Diduga Diberhentikan Sepihak, Dosen Tetap Hukum di Kota Palembang Datangi Disnaker, Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi

Penyegelan lahan ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Selain itu, sanksi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya karhutla yang lebih luas dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Dimana perusahaan itu yang sejak 2015 diketahui menjadi penyebab karhutla. Bahkan Presiden Jokowi pernah meninjau langsung dan menginstruksikan untuk menutup salah satu perusahaan ini.

Selain PT Waringin Agro Jaya, PT Bintang Harapan Palma, dan PT Tempirai Palm Resources, terdapat juga perusahaan lain yang mendapatkan predikat Proper Merah di OKI pada tahun 2023, di antaranya adalah PT Samora Usaha Jaya dan PT Persada Sawit Mas.

BACA JUGA:Tampung Uang Hasil Pemerasan dengan Modus VCS, Pria Asal Bengkulu Ini Berurusan dengan Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Konsulat Jenderal Singapura Kunjungan ke Sumatera Ekspres, Jalin Kerjasama Pendidikan, Ekonomi dan Politik

PT Samora Usaha Jaya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, sementara PT Persada Sawit Mas bergerak di bidang pengelolaan dan pembuangan sampah.

Kedua perusahaan ini mendapatkan predikat Proper Merah karena dianggap belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun bergerak di bidang yang berbeda, kedua perusahaan ini sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan operasional mereka.

Predikat Proper Merah yang mereka dapatkan menunjukkan bahwa masih ada banyak perbaikan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:HP Mid Range? Desain Stylish dan Spesifikasi Snapdragon 695, Vivo Y200 Pro 5G Bisa Menjadi Pilihan Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: