10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK

10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK

10 Perusahaan di Kabupaten OKI Mendapat Predikat Proper Merah dari KLHK.--

BACA JUGA:Tuan Rumah Hajatan OT Remix Divonis Bersalah, Majelis Hakim Jatuhkan Denda Rp5 Juta

Kemudian ada PT Pratama Nusantara Sakti di bidang usaha perkebunan gula. Kemudian, PT Agro Gemilang Surya, PT Anugrah Surya Agro, PT Dinamika Graha Sarana serta PT Pilar Ageng Yanta Akusara Wahya bergerak di sektor perkebunan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI, H Aris Panani SP MSi melalui pegawai Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan, Yulia Mirna ST menjelaskan, untuk sejumlah perusahaan mendapatkan peringkat merah dalam proper menunjukkan perusahaan ini memiliki banyak masalah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

"Perusahaan itu tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya, Rabu 22 Mei 2024.

Lanjut dia, mengenai penilaian proper ini ada tim penilaian dan dibentuk oleh KLHK. Proses penilaiannya juga melibatkan tim dari DLHP Sumsel sebagai evaluator.

BACA JUGA:Polda Sumsel Resmi Tahan Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien di Rumah Sakit, Tak Dihadirkan saat Rilis

BACA JUGA:Palembang Diguyur Hujan Deras BBLK Sekip Tergenang Banjir, Ada Momen Tegang Saat Mobil Melintas?

“Pihak kami tidak punya kewenangan untuk melihat penilaian capaian kinerja perusahaan tersebut. Yang jelas, SK penilaian itu yang mengeluarkan KLHK langsung,” ucapnya.

Masih kata dia DLH OKI akan meminta data dari DLHP Provinsi Sumsel terkait proses penilaian kinerja perusahaan tersebut. Sehingga bisa diketahui unsur apa saja yang belum terpenuhi.

“Nantinya pihak kami bisa melakukan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Sumsel Askweni mengatakan, operasional perusahaan proper merah tersebut harus diawasi secara ketat. 

Dimana pasalnya, perusahaan itu belum memenuhi unsur pengendalian pencemaran lingkungan yang ditetapkan. Sehingga dikhawatirkan operasionalnya bisa mencemari lingkungan.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Beredar Surat Oknum Lurah di Prabumulih Minta THR ke Perusahaan, Gawat!

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Sertifikat Proper Bagi BUMN dan Perusahaan Swasta Peduli Lingkungan

“Pengawasan harus sesuai dengan tupoksi dinas dan instansi terkait. Tujuan proper adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan, jadi harapan kita pihak swasta bisa berusaha tanpa merusak lingkungan,” jelas Askweni yang pernah sebagai anggota DPRD Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: