TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara
Meski Telah Mengganti Kerugian Negara, Terdakwa Sarimuda Tetap Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara--
"Karena ini kasus Tipikor, harus diuji terlebih dahulu adakan unsur kesengajaan didalamnya atau tidak, dan jika itu berbenturan antara unsur administrasi dan pidana, maka lihat dalam kerangka hukumnya juga," kata Dosen FH Universitas Indonesia ini memberikan keterangannya dipersidangan.
Ditambahkannya, apabila dimungkinkan ada masalah administrasi maka didahulukan penyelesaian administrasi
Hal lain dikatakan ahli pidana ini mengenai adanya pelaku tinggal dalam tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu keanehan.
"Kasus Tipikor satu orang didakwa tunggal itu aneh, pertama tidak mungkin dia itu melakukannya sendiri semua tindakan sendiri pasti ada keikutsertaan pihak lain," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: